Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Kabur Bawa Uang Rp 54 Triliun ke Singapura, Bos Duta Palma Jadi Buronan KPK

- 28 Juli 2022, 16:30 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Kabur Bawa Uang Rp 54 Triliun ke Singapura, Bos Duta Palma Jadi Buronan KPK
Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Kabur Bawa Uang Rp 54 Triliun ke Singapura, Bos Duta Palma Jadi Buronan KPK /Foto: indonesiatatler.com/

UTARA TIMES – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng belakangan ini menjadi perbincangan.

Sebab diduga bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng membawa kabur uang Rp 54 Triliun ke Singapura.

Bahkan Surya Darmadi alias Apeng menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 atas kasus alih fungsi hutan di Riau.

Baca Juga: Apa itu ANBK SMP? Begini Uraian Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya untuk Tahun 2022

Namun hingga kini keberadaan Surya Darmadi alias Apeng masih belum diketahui.

Berdasarkan kabar yang beredar Surya Darmadi alias Apeng kabur ke Singapura dengan membawa uang hasil korupsinya sebesar Rp 54 Triliun.

Perlu diketahui bahwa Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Tentang Tahun Baru Islam 2022, Bisa Disampaikan untuk Anak SD

Perusahaan Apeng tersebut menjadi PT terbesar dalam bidang pengolahan kelapa sawit dan perkebunan.

Perusahaan Apeng tak hanya berada di Riau dan Kalimantan saja, akan tetapi juga Sumatera.

Apeng terlibat kasus sejak tahun 2014, ia diduga menyuap Gubernur Riau pada masa itu yakni Annas Maamun.

Baca Juga: Puisi Kemerdekaan Sambut 17 Agustus 2022 untuk Lomba HUT RI ke 77: Semangat Tiada Batas

Dugaan penyuapan tersebut dilakukan untuk mengubah lokasi perkebunan milik Apeng menjadi kawasan bukan hutan.

Selain itu, diketahui perusahaan Apeng tidak memiliki dokumen resmi dan telah memakai lahan melebihi 37 ribu hektare.

Pada tahun 2014, Apeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan alih fungsi hutan di Riau.

Baca Juga: 30 Juli Sebagai Tahun Baru Islam 2022, Sambut dengan Ucapan 1 Muharram 1444 H Menyentuh Hati

Di lain sisi, Kejaksaan Agung pada Juni 2022 menyatakan bahwa lahan yang digarap perusahaan Apeng tersebut merupakan milik negara.

Selanjutnya kasus Surya Darmadi alias Apeng ini dinaikkan kejaksaan ke tahap penyidikan.

Namun kini beredar kabar bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diduga kabur bawa uang Rp 54 Triliun ke Singapura.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah