Ini yang Dilakukan KPK untuk Menangkap Tersangka Dugaan Penggelapan 78 Triliun Surya Darmadi 

- 3 Agustus 2022, 08:51 WIB
Ini yang Dilakukan KPK untuk Menangkap Tersangka Penggelapan 78 Triliun Surya Darmadi 
Ini yang Dilakukan KPK untuk Menangkap Tersangka Penggelapan 78 Triliun Surya Darmadi  /Pexels.com/Kindel Media

UTARA TIMES- Buronan penggelapan yang diduga merugikan negara sebesar 78 Triliun, Surya Darmadi diketahui bersembunyi di Singapura.

Tersangka Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group saat ini diketahui sedang diburu KPK dan Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

KPK dan Kejaksaan Agung melakukan beberapa hal terkait perburuan tersangka dugaan penggelapan 78 Triliun yang dilakukan Surya Darmadi.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Kabur Bawa Uang Rp 54 Triliun ke Singapura, Bos Duta Palma Jadi Buronan KPK

Dilansir keterangan dari PMJNews, KPK saat ini membuka peluang melakukan ekstradisi bila benar buronan penggelapan 78 Triliun, Surya Darmadi berada di Singapura.

Apa itu Ekstradisi?

Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.

"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebagaimana keterangan yang dikutip Utara Times dari PMJnews .

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x