UTARA TIMES - Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 4 Agustus 2022 lengkap dengan 26 titik lokasi dan jam pemberlakuan.
Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 4 Agustus 2022 akan sangat bermanfaat bagi anda yang akan melakukan aktifitas di daerah Jakarta, sehingga tidak melanggar aturan ganjil genap ini.
Pemberlakukan ganjil genap Jakarta Kamis, 4 Agustus 2022 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019.
Baca Juga: Biodata ONIC Kayes Gamer yang Lagi Viral, Lengkap Umur, Nickname ML, Nama Asli, dan Instagram
Untuk jadwal ganjil genap Jakarta Kamis, 4 Agustus 2022 ini akan diberlakukan kendaraan beroda empat atau lebih dengan nopol genap.
Dan berikut 26 lokasi diberlakukannya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Editor: Nur Umar