Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Disangkakan pada Bharada E

- 4 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi huku. Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP Yang Disangkakan pada Bharada E/pixaway.com
Ilustrasi huku. Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP Yang Disangkakan pada Bharada E/pixaway.com /Rendi Wirman Salaa/Subangtalk

UTARA TIMES Bharada E dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas terbunuhnya Brigadir J dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka Bharada E sebagai diduga tersangka atas tebunuhnya Brigadir J, dengan tuduhan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, hal ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu Malam.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Berangkat Agustus 2022

Dan adapun bunyi pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan pasal 55 dan 56 KUHP yang juga dijeratkan pada Bharada E berbunyi:

Baca Juga: Link Nonton Film Big Mouth Episode 3 dan 4 Full HD Sub Indo Resmi dan Legal

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Big Mouth Episode 1 dan 2 Lengkap Jadwal Tayang Episode 3 4 5 Disney Plus

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan di dalam pasal ini adalah penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Berangkat Agustus 2022

Bunyi Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Baca Juga: Nonton Film Pengabdi Setan 2 Dimana? Ini Jadwal Tayang Lengkap Link Download dan Nonton Pengabdi Setan 1 Full

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berbeda dengan Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Mas Mad Meninggal Dunia hingga Viral di TikTok, Diduga karena Sakit Ini

Sedangkan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi masih belum dapat dilakukan pemeriksaan.

Demikian bunyi pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan Pasal 56 yang disangkakan kepada Bharada E, atas tuduhan kasus terbunuhnya Brigadir J.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah