UTARA TIMES – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta mulai hari Senin hingga Jumat.
Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini, berlaku untuk hari Senin hingga Jumat tanggal 8-12 Agustus 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Seperti diketahui dalam aturan terbaru ganjil genap Jakarta akan diberlakukan terhadap 26 lokasi atau ruas jalan.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Ini Link Live Streaming MU vs Brighton di Pekan Perdana Liga Inggris 2022-2023
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Manchester United vs Brighton di Liga Inggris 2022
Berikut aturan ganjil genap Jakarta hari Senin hingga Jumat 8-12 Agustus 2022.
Senin 8 Agustus 2022: kendaraan plat genap
Selasa 9 Agustus 2022: kendaraan plat ganjil
Rabu 10 Agustus 2022: kendaraan plat genap
Kamis 11 Agustus 2022: kendaraan plat ganjil
Jumat 12 Agustus 2022: kendaraan plat genap
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming MU vs Brighton di Liga Inggris
Berikut ini 26 daftar lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin
Jalan M.T. Haryono
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Majapahit
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Baca Juga: Link Live Streaming MU vs Brighton di Liga Inggris Malam Ini: Laga Perdana Erik Ten Hag
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang
Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Baca Juga: 10 Poster Hari Pramuka 2022 Terbaru, HUT Praja Muda Karana 61 Tahun Pakai Twibbon Ini!
Adapun jam operasi ganjil genap Jakarta hari ini, Senin hingga Jumat 8-12 Agustus 2022 ialah sebagai berikut:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
Baca Juga: Contoh Pidato Kemerdekaan ke 77 Tahun HUT RI 2022 untuk Anak SMP, Singkat dan Mudah Dihapal
Demikian informasi ganjil genap Jakarta hari ini, berlaku untuk hari Senin hingga Jumat tanggal 8-12 Agustus 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.***