UTARA TIMES - Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 8 Agustus 2022 lengkap dengan 26 titik lokasi dan jam pemberlakuan.
Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 8 Agustus 2022 akan sangat bermanfaat bagi anda yang akan melakukan aktifitas di daerah Jakarta, sehingga tidak melanggar aturan ganjil genap ini.
Pemberlakukan ganjil genap Jakarta Senin, 8 Agustus 2022 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019.
Baca Juga: Contoh Template Spanduk 17 Agustus 2022 Untuk Acara di Hari Kemerdekaan RI ke 77 Tahun
Untuk jadwal ganjil genap Jakarta Senin, 8 Agustus 2022 ini akan diberlakukan kendaraan beroda empat atau lebih dengan nopol genap.
Dan berikut 26 lokasi diberlakukannya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 8 Agustus 2022:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Editor: Nur Umar