UTARA TIMES - Untuk Pemilu 2024 nanti terdapat kenaikan honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia pemungutan Suara atau PPS mengalami kenaikan.
Sebelumnya kenaikan honor dari PPK dan juga PPS untuk pemilu 2024 mendatang dan hal ini berdasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang telah disetujui pada 5 Agustus 2022 lalu
Pada kenaikan honor bagi PPK dan juga PPS untuk Pemilu 2024 mendatang telah mengalami kenaikan dari tahun Pemilu pada tahun 2019 silam dan berikut ini terdapat rincian honor untuk Pemilu 2024 mendatang
Inilah honor badan Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2019;
Baca Juga: The Sexy Doctor is Mine Episode 5 Kapan Tayang? Berikut Bocoran Sinopsis dan Link Nontonnya
PPK
Ketua: Rp1.850.000
Anggota: Rp1.600.000
Sekertaris: Rp1.300.000
Pelaksana: Rp850.000