UTARA TIMES - Kronologi kasus Brigadir J yang sebenarnya akhirnya terungkap ke publik usai Kapolri mengungkapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kronologi kasus kematian Brigadir J yang sebenarnya pun terungkap ke publik. Kapolri mengungkapkan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang awalnya diberitakan.
Kronologi kasus Brigadir J sebelumnya yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Kepolisian Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan diketahui penuh dengan rekayasa.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kronologi dari kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo adalah karena ditembak.
Baca Juga: Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J Minta Hal Ini ke Putri Chandrawati
Listyo mengatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Bharada RE atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, namun dengan perintah Ferdy Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," ungkap Listyo.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: ANTARA