UTARA TIMES – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tetap memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta pada hari Kamis 11 Agustus 2022.
Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis 11 Agustus 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.
Pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Seperti diketahui aturan terbaru ganjil genap Jakarta akan diberlakukan terhadap 26 lokasi atau ruas jalan.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Baca Juga: Sedang Berlangsung! Live Streaming Indosiar, Indonesia vs Myanmar di Semifinal Piala AFF U-16 2022
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Dishub DKI Jakarta