UTARA TIMES – Sebagaimana Bharada E, Irjen Ferdi Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu awalnya disebut sebagai baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Akan tetapi, berdasarkan penyidikan oleh tim khusus (timsus) baku tembak itu tidak pernah terjadi.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Sahroni: Terima Kasih Kapolri…
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” terang Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.
Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR.
Sementara itu pistol milik Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah agar seolah-olah terjadi baku tembak.
Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir Joshua? Begini Penjelasan Kapolri