Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Hanya Diperintah Lakukan Hal ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 11:50 WIB
Bharada E/Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Hanya Diperintah Lakukan Hal ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E/Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Hanya Diperintah Lakukan Hal ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /Foto : PMJNews/

UTARA TIMES – Sebagaimana Bharada E, Irjen Ferdi Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu awalnya disebut sebagai baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Akan tetapi, berdasarkan penyidikan oleh tim khusus (timsus) baku tembak itu tidak pernah terjadi.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Sahroni: Terima Kasih Kapolri…

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” terang Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.

Dalam penyidikan juga ditemukan bahwa Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR.

Sementara itu pistol milik Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah agar seolah-olah terjadi baku tembak.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir Joshua? Begini Penjelasan Kapolri

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah