Dugaan Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?

- 13 Agustus 2022, 09:44 WIB
Fakta Baru: Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual dari Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
Fakta Baru: Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual dari Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana? /portalsulut.pikiran-rakyat.com/

UTARA TIMES- Fakta baru terbongkar kembali oleh pihak kepolisian mengenai skenario pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Kali ini soal dugaan keterlibatan Putri Candrawathi alias Putri Sambo.

Istri Ferdy Sambo disebut membuat laporan palsu pelecehan seksual yang diklaim dialaminya dari Brigadir J sebelum terbongkarnya hasil penyidikan Dittipidum Polri.

Diketahui, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepadanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 setelah satu hari tewasnya Brigadir J.

Laporan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual itu tertulis dengan laporan polisi nomor 1630/B/VII/2022/SPKT 9 Juli 2022

Baca Juga: Beredar Potret Cantik Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati di Tiktok, Netizen Banjiri Pujian

Namun, Pada 12 Agustus 2022, Kabareskrim Polri ungkap fakta baru soal indikasi tidak adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, sehingga Putri Candrawathi berpotensi membuat laporan palsu soal pelecehan seksual yang diklaim itu.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan Fakta baru soal laporan Putri Candrawathi yang mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J.

Kabareskrim mengatakan dengan jelas jika tidak ada indikasi sama sekali pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Dambo, Putri Candrawathi setelah mendapatkan laporan Dirtipidum.

Agus menyebut jika indikasi tidak adanya pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J lantaran korban tidak sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga: Video Lama Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersebar di Tiktok, Netizen Tanya Siapa Wanita Kemarin

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus.

Lebih lanjut, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” lanjut Agus.

Diketahui, Tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46.

Baca Juga: LPSK Sebut Keterangan Putri Chandrawati Soal Kematian Brigadir J Bersifat Pribadi

Sebelumnya dikabarkan seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri Senin, 11 Juli 2022 bahwa terjadi tembak-menembak antaranggota karena adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya, Putri Candrawathi.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa.

Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Setelah hasil penyidikan yang dilakukan Timsus Polri, akhirnya terbongkar bahwa dugaan pelecehan seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi terbukti hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo belaka.

Baca Juga: Firasat Ibu Yoshua Terbukti, Samuel Hutabarat Minta Putri Chandrawati Jujur Terkait Brigadir J

Dittipidum Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Lalu apakah keterlibatan Istri Ferdy Sambo mengenai laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi dapat jadi pidana ?

Agus menjawab bahwa semua pihak harus menunggu perkembangan penyidikan Tim khusus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah