KPK Tetapkan Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi 78 Triliun, Sempat Menghilang dan Masuk DPO

- 14 Agustus 2022, 18:57 WIB
KPK Tetapkan Surya Darmadi atas Dugaan kasus Korupsi 78 Triliun, Sempat Menghilang dan Masuk DPO
KPK Tetapkan Surya Darmadi atas Dugaan kasus Korupsi 78 Triliun, Sempat Menghilang dan Masuk DPO /galamedia.pikiran rakyat.com/

UTARA TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus korupsi senilai 78 Triliun.

Penetapan Tersangka pada Surya Darmadi ini merupakan kasus tindak pencucian uang dan kasus suap yang merugikan kas negara sebesar 78 Triliun Rupiah.

Surya Darmadi alias Apeng adalah Pendiri PT Darmex Agro Group, salah satu perusahaan produksi dan ekspor minyak terbesar di Indonesia.

Sejak menyandang status tersangka KPK, Apeng diketahui menghilang. Informasi yang beredar menyebutkan Bos Darmex Grup itu berada di Singapura.

Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Inilah Sosok Surya Darmadi atau Apeng yang Jadi Buronan KPK dan Kejagung

Keberadaan Surya Darmadi masih belum diketahui lebih jelas namun Apeng siap mengikuti rangkaian proses hukum. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Juniver Girsang Pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Dikutip utara times dari seputartangsel.com, pengacaranya menyebutkan bahwa Surya Darmadi akan mendatangi penyidik dan siap mengikuti rangkaian proses hukum.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.” Katanya

Baca Juga: Biodata Sarmauli Simangunsong Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Asal hingga Pendidikan

Dimana keberadaan Surya Darmadi ? 

Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kepada awak media bahwa informasi yang beredar tentang keberadaan Apeng itu tidak benar, hal ini disampaikannya pada Selasa, 9 Agustus 2022 di gedung KPK Jakarta.

“Yah pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia tetapi dimana kita tidak tahu,” Jelasnya

KPK belum memastikan dimana persisnya keberadaan Apeng, namun pengacaranya menerangkan bahwa kliennya (Surya Darmadi) akan datang ke Indonesia dari luar negeri.

Nantinya bos Minyak itu akan mendatangi penyidik untuk memberikan penjelasan atas tindak suap dan pencucian uang yang dilakukannya itu.

Baca Juga: Hari Jadi Jawa Tengah Ke-72: Ganjar Pranowo Gelar Konser Rapsodia Nusantara di Kelenteng Agung Sampookong

Juniver juga menjelaskan bahwa kliennya tidak menghadiri panggilan KPK karena di umurnya yang sudah Lansia ini ia masih menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum yang harus segera diselesaikan, Juniver menjelaskan lebih lanjut bahwa Surya Darmaji akan berupaya mempercepat proses pengobatannya agar tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Pengacara Apeng juga memohon status cekal yang diberikan segera dicabut untuk mempermudah kepulangan kliennya ke Indonesia dan bisa mengikuti proses hukum.

Baca Juga: 8 Link Twibbon HUT RI Ke-77 2022 Paling Menarik: Cocok untuk Bingkai Foto dan Diupload di Media Sosial

“kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum."Kata”Juniver

Diketahui tindakan kasus korupsi yang dilakukan Bos Minyak tersebut menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar 78 Triliun Rupiah.

Menurut kejaksaan, negara mengalami kerugian sebanyak 10 Triliun Rupiah dan sisanya adalah jumlah kerugian perekonomian negara.

Demikian informasi terkait kasus Surya Darmadi yang maling uang rakyat sebesar 78 Triliun Rupiah.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah