UTARA TIMES – Seorang ustadz sekaligus pimpinan pesantren di Kabupaten Bandung diduga telah mencabuli belasan santrinya yang masih remaja.
Oknum pimpinan pesantren itu mencabuli belasan santrinya dengan modus melakukan rukyah atau pengobatan.
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, sedikitnya 13 santri menjadi korban pencabulan pimpinan pesantren yang terletak di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah salah seorang korban buka suara atas perbuatan pimpinan pesantren tersebut.
Kuasa hukum korban, Deki Rosdiana menyatakan pelaku melakukan pencabulan sejak korban yang didampinginya baru masuk di pesantren itu.
Saat itu korban baru lulus sekolah dasar dan berumur 14 tahun.
Perbuatan cabul oknum pimpinan pesantren tersebut berlangsung sampai bertahun-tahun. Korban tidak berani melapor ke orangtua karena segan dan takut.
Selain merupakan ustadz dan pimpinan pesantren, pelaku juga merupakan anak seorang tokoh agama.