UTARA TIMES – Aturan ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari Selasa 16 Agustus 2022.
Berikut info ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas yang diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Menurut aturan terbaru terdapat sebanyak 26 lokasi atau ruas jalan dari sebelumnya hanya 13 yang akan memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Selasa 16 Agustus 2022.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Artinya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 adalah khusus bagi kendaraan dengan plat genap.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Dishub DKI Jakarta