Roberth menambahkan bahwa dugaan percobaan suap tersebut adalah tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 juncto pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.***