UTARA TIMES - Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 lengkap dengan 26 titik lokasi dan jam pemberlakuan.
Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 akan sangat bermanfaat bagi anda yang akan melakukan aktifitas di daerah Jakarta, sehingga tidak melanggar aturan ganjil genap ini.
Pemberlakukan ganjil genap Jakarta Kamis, 18 Agustus 2022 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019.
Untuk jadwal ganjil genap Jakarta Kamis, 18 Agustus 2022 ini akan diberlakukan kendaraan beroda empat atau lebih dengan nopol genap.
Dan berikut 26 lokasi diberlakukannya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Baca Juga: Skandal Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Minta PPATK Telusuri Aliran Uang di Rekening Brigadir J
Editor: Nur Umar