Nilai Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo Fantastis, 1 Orang Dapat 1 Miliar

- 18 Agustus 2022, 10:18 WIB
Nilai Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo Fantastis, 1 Orang Dapat 1 Miliar
Nilai Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo Fantastis, 1 Orang Dapat 1 Miliar /tangkap layar YouTube Remedial Script

UTARA TIMESFerdy Sambo kini diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Belum selesai kasusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, KPK kini memproses dugaan suap yang ia lakukan.

Ferdy Sambo diduga melakukan suap kepada sejumlah pihak untuk mengamankan dirinya.

Seperti diketahui, dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo itu bocor setelah Bharada E dan dua anggota LPSK mengungkapnya.

Disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo tidak sendiri dalam melakukan upaya suap itu.

Baca Juga: Buntut Dugaan Suap Ferdy Sambo, Ketua LPSK Mengaku Siap Diperiksa KPK

Ia dibantu oleh istrinya 'menghadiahi' sejumlah pihak untuk menutup rapat-rapat kejadian sebenarnya yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mereka.

Kamaruddin juga membeberkan bahwa setelah penembakan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik-baik saja.

Walaupun dia di tempat kejadian, dia masih sehat melakukan dugaan penyuapan ke berbagai tempat, tiga di antaranya itu ada yang disuap, walaupun terjadi perbedaan angka,” kata Kamaruddin.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu melanjutkan bahwa nilai suap yang diduga mereka lakukan sangat fantastis.

“Yang saya dapat 5 milyar,” terang Kamaruddin.

Baca Juga: Skandal Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Minta PPATK Telusuri Aliran Uang di Rekening Brigadir J

Tetapi yang diucapkan oleh pengacara Bharada E 500 juta untuk dua orang, satu milyar untuk Bharada E,” lanjutnya.

Dua orang yang dimaksud adalah Bripka RR dan KM.

Selain kepada tiga orang tersebut, Ferdy Sambo diduga juga melakukan upaya suap terhadap dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dugaan upaya suap itu dilakukan saat Ferdy Sambo dimintai keterangan oleh anggota LPSK berkenaan dengan permohonan perlindungan untuk istrinya pada 13 Juli 2022.

Terkait hal itu Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) telah mendatangi KPK dan melaporkan dugaan suap oleh Ferdy Sambo terhadap dua anggota LPSK tersebut.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Istri Ferdy Sambo Terancam Penjara 1 Tahun?

“Hari ini TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ungkap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu, Senin, 15 Agustus 2022.

TAMPAK menjelaskan bahwa dugaan upaya suap terhadap dua anggota LPSK itu dilakukan saat Ferdy Sambo masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Ketika itu setelah pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya satu sentimeter," terang Roberth.

“Pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan, supaya dikembalikan pulang,” lanjutnya.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah