Mengenai isu adanya Kerajaan Ferdy Sambo, Polri sendiri enggan menanggapinya.
Baca Juga: Sinopsis Annaya Episode 2 Jumat 19 Agustus 2022: Risyad Minta Annaya Menggugurkan Kandungannya
Polri menegaskan jika pihaknya saat ini sedang fokus pembuktian pembunuhan berencana Fery Sambo dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Punya Bekingan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Benarkah? Simak Penjelasannya
Demikian penjelasan mengenai isu Kerajaan Ferdy Sambo di tubuh Polri ini memiliki kuasa sangat besar.***