UTARA TIMES- Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, 19 Agustus 2022.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka telah diumumkan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri hari ini.
Putri Candrawathi menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pekan ini.
Baca Juga: Profil Keluarga Sambo: dari Anak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Penyidik mengaku penetapan Putri Candrawathi alias PC, Istri Ferdy Sambo dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada.
Baca Juga: Cek Fakta: Video Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi Lagi Begituan di Kamar
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” Katanya dikutip PMJNews.
Baca Juga: Geger! Isu Kerajaan Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Mahfud MD Blak-Blakan: Ada Banyak Masalah