Total 83 Polisi Diperiksa, 6 Perwira Diduga Melakukan Obstruction of Justice

- 20 Agustus 2022, 10:35 WIB
Total 83 Polisi Diperiksa, 6 Perwira Diduga Melakukan Obstruction of Justice
Total 83 Polisi Diperiksa, 6 Perwira Diduga Melakukan Obstruction of Justice /Instagram @listyosigitprabowo

UTARA TIMES – Total 83 Polisi sudah diperiksa terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan dugaan adanya obstruction of justice, 6 perwira diduga kuat terlibat.

83 Polisi itu bertambah dari jumlah sebelumnya, yakni 63 orang. Inisial 6 perwira yang diduga kuat melakukan obstruction of justice itu sudah dibeberkan oleh Polri.

Obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan dilakukan 6 perwira itu untuk mengaburkan fakta atau bukti di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dikutip dari Polri TV, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa enam perwira tersebut patut diduga melakukan obstruction of justice.

Baca Juga: Nonton Dikta dan Hukum Episode 5, 6, 7, 8, 9, 10 Dimana? Simak Jadwal Tayang dan Link Nontonnya

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Ia menyebutkan enam Polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadr J itu adalah FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Dikutip dari Teras Gorontalo, keenam Polisi itu adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan,  mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah