UTARA TIMES – Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dikabarkan menjalani Patsus (Penempatan Khusus) karena dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya.
Diputuskannya Budhi untuk menjalani Patsus disampaikan Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Budhi dinilai tidak profesional melakukan olah TKP saat menjabat Kapolres Jakarta Selatan.
Sebelum Budhi Herdi ditetapkan menjalani Patsus, dikabarkan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan.
Dicopotnya Budhi Herdi pada 20 Juli 2022 itu didasari oleh ketidakprofesionalannya dalam memimpin penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Foto Masa Lalu Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar
Setelah melakukan olah TKP di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Budhi Herdi menyampaikan hasilnya kepada Divisi Humas Mabes Polri.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo itu adalah peristiwa baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Karopenmas atau Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kemudian menyampaikan keterangan kepada media sesuai laporan Budhi Herdi itu.
“Kalau Karo (Karopenmas) ‘kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” terang Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Divisi Humas Mabes Polri.