UTARA TIMES – Komnas HAM mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo diduga merusak TKP, memusnahkan CCTV, dan menghapus jejak komunikasi para ajudannya.
Upaya Ferdy Sambo merusak TKP itu diduga untuk menghambat atau menghalang-halangi proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkannya.
Itu artinya, dengan merusak TKP, memusnahkan CCTV, dan menghapus jejak komunikasi para ajudannya Ferdy Sambo sengaja melakukan obstruction of justice.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, indikasi obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo sudah terlihat sejak awal.
Baca Juga: Didesak Kak Seto Agar Memberi Pendampingan Psikologis Anak-anak Ferdy Sambo, Ini Jawaban Polri
Indikasi tersebut adalah adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh orang-orang kepercayaan Ferdy Sambo terkait keberadaan CCTV.
“Satu bilang tersambar petir dan rusak, satu lagi bilang memang sudah hilang sebelumnya, bahkan ada kecenderungan menyalahkan saudara Yosua,” jelas Taufan.
Menurut Taufan, Ferdy Sambo sengaja melakukan obstruction of justice dengan merusak TKP dan menghilangkan CCTV.
Baca Juga: Foto Masa Lalu Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar