UTARA TIMES – LPSK menyampaikan temuan mereka terkait tewasnya Brigadir J. Fakta-fakta baru tentang Bharada E mereka ungkap dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, fakta-fakta baru seputar hubungan Bharada E dengan Brigadir J terungkap berdasarkan pendalaman LPSK terhadap pelaku penembakan itu.
Di awal pemeriksaan, Bharada E menyampaikan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengannya.
Belakangan LPSK mengungkap fakta baru yang berlawanan dengan keterangan Bharada E itu.
Bharada E menyatakan tidak pernah terjadi baku tembak di rumah Ferdy Sambo. Keterangan yang sebelumnya ia sampaikan ia akui bagian dari sebuah skenario yang diperintahkan kepadanya.
Baca Juga: Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Istri Ferdy Sambo Terancam Penjara 1 Tahun?
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen pada 22 Agustus 2022, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan fakta-fakta baru temuan mereka.
Apa saja fakta-fakta temuan LPSK itu? Berikut rinciannya.
1. Bharada E bukan ADC (aide-de-camp atau ajudan).