Daftar DTKS 2022 Tahap 3 Dibuka Hingga 10 September, Ini Prosedur Daftar dan Kriteria untuk Mendapatkan Bansos

- 23 Agustus 2022, 14:40 WIB
Daftar DTKS 2022 Tahap 3 Dibuka Hingga 10 September, Ini Prosedur Daftar dan Kriteria untuk Mendapatkan Bansos
Daftar DTKS 2022 Tahap 3 Dibuka Hingga 10 September, Ini Prosedur Daftar dan Kriteria untuk Mendapatkan Bansos /Dok. dtks.kemensos.go.id//

UTARA TIMES - Terhitung sejak 22 Agustus 2022, pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 2022 sudah dibuka.

Warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria sebagaimana terangkum di bawah ini dapat mendaftar agar bisa memperoleh bantuan KAJ, KJMU, hingga KJP Plus.

Melalui akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Bagi warga DKI Jakarta, terutama untuk orang tua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi kriteria bisa mendaftar melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id.

Namun, tidak semua warga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 8 NIK KTP yang bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya:

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Bioskop untuk September 2022, Ada Jailangkung 3 Sandekala Hingga Mendarat Darurat

1. Warga ber-KTP DKI.

2. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.

3. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi TNI dan POLRI

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah