UTARA TIMES- Belakangan ini terjadi polemik pembubaran Kompolnas oleh Komisi III DPR RI setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengkritisi Mahfud MD.
Polemik pembubaran Kompolnas ditengarai karena perannya yang kurang maksimal dalam penanganan kasus Brigadir J.
Isu pembubaran Kompolnas oleh Komisi III DPR RI ternyata merupakan gugatan Mahfud MD jikalau memang Kompolnas sudah tidak dibutuhkan lagi perannya.
“Oh terserah, bapak kan yang membuat Kompolnas ada ini, kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan saja,” tegas Menko Polhukam.
Baca Juga: Profil Susno Duadji, Mantan Kabareskrim yang Mengaku Diteror Karena Analisa Kasus Ferdy Sambo
Eksistensi Kompolnas sempat diperdebatkan Ketua Kompolnas Mahfud Md rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin, 22 Agustus 2022.
Desmond J Mahesa mempertanyakan soal eksistensi Kompolnas, mengingat perannya seakan-akan hanya menjadi juru bicara dan tidak punya tangan untuk melakukan penyelidikan.
Desmon menyinggung surat-surat koordinasi Kompolnas tidak dilayani oleh Kepolisian, terus buat apa adanya Kompolnas, jika demikian yang terjadi.