Basmi Sindikat Judi Online, Polda Jawa Barat Ringkus 64 Tersangka

- 25 Agustus 2022, 10:00 WIB
Basmi Sindikat Judi Online, Polda Jawa Barat Ringkus 64 Tersangka
Basmi Sindikat Judi Online, Polda Jawa Barat Ringkus 64 Tersangka /Pixabay

UTARA TIMESPolda Jawa Barat berhasil meringkus 64 tersangka pelaku judi online.

Pelaku judi online tersebut ditangkap dalam 40 kasus yang terjadi di wilayah Polda Jawa Barat.

Penangkapan sindikat judi online tersebut dilakukan karena adanya perintah Kapolda Jawa Barat.

Sejumlah pelaku judi online berhasil dibekuk jajaran Polres di wilayah Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022.

Selain 64 tersangka dari 40 kasus judi online, petugas juga menangkap 58 tersangka dari kasus judi konvensional.

Baca Juga: Link Nonton Serigala Terakhir Season 2 Episode 4 5 6 7 8 Full HD Lengkap Jadwal Tayang Resmi Episode 1-8

Terhitung bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online.

Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil di ungkap dan diamakan tersangka sebanyak 58 orang, jelas Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Disampaikan oleh Ibrahim bahwa Polda Jawa Barat akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian apa pun di wilayahnya, baik judi online maupun konvensional.

Baca Juga: Biodata Syukri Zen dari Fraksi Gerindra, Sosok Anggota DPRD Palembang yang Menganiaya Perempuan di SPBU

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah