UTARA TIMES- Sidang etik Ferdy Sambo digelar tertutup oleh Polri hari ini, 25 Agustus 2022. Setelah sekian lama menunggu proses penyelidikan berlangsung.
Akhirnya Polri melakukan kepada sidang etik kepada Ferdy Sambo dalam rangka menentukan status keanggotaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui publik, Ferdy Sambo adalah dalang dibalik pembunuhan berencana Brigadir J pada 08 Juli yang lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: Apa Itu Yanma? Tempat Mutasi 24 Personel Imbas Kasus Sambo, Ini Tugas dan Fungsi Yanma Polri
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap Ferdy Sambo menjadi kelanjutan proses penyelelidikan dan penetapan status tersangkan di internal institusi Polri.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," ujar Dedi sebagaimana dikutip Utara Times dari pmjnews.com.
Dalam sidang KKEP itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut. Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Kapan Hari Batik Nasional 2022? Berikut Penjelasan Arti hingga Sejarah Peringatan Batik di Indonesia