Ini Permintaan Maaf Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- 26 Agustus 2022, 14:50 WIB
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo minta maaf
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo minta maaf /

UTARA TIMES - Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat dari Polri dalam sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2022.

Usai dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri.

Adapun permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan secara langsung dihadapan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang diketuai Komjen Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J yang membuatnya dipecat tidak hormat dari Polri.

Baca Juga: Kapan Rebo Wekasan 2022? Berikut Amalan Sunnah dan Doa Tolak Balak Agar Terhindar dari Musibah

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.

"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Bioskop CGV Grage City Mall dan CGV Transmart Cirebon Hari ini, Ada Mencuri Raden Saleh

Ferdy Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima. Tak hanya itu Ferdy Sambo mengatakan siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," sambung Ferdy Sambo.

Baca Juga: Miracle in Cell No. 7 Tayang Dimana, Kapan? Intip Jadwal Tayang dan Daftar Pemain

Setelah dinyatakan dipecat tidak hormat dari Polri, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Terbaring Sakit, Intip Profil dan Biodata Ajil Ditto Pemeran Dikta di Serial Dikta dan Hukum

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Baca Juga: Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 6, Tangis Natasha Wilona Pecah di Hadapan Ajil Ditto?

Demikian informasi permintaan maaf Ferdy Sambo usai dipecat tidak hormat dari Polri.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah