UTARA TIMES – Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day Jakarta akan kembali digelar pada hari Minggu, 28 Agustus 2022.
Berikut link daftar Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022 bagi peserta maupun pedagang.
Pasalnya hanya peserta dan pedagang yang lulus persyaratanlah yang diperbolehkan mengikuti Car Free Day Jakarta Minggu, 28 Agustus 2022.
Selain itu akan terdapat beberapa titik di lokasi Car Free Day Jakarta yang disediakan sebagai zona pedagang.
Peserta dan pedagang wajib melakukan pendaftaran pada link yang telah disediakan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum mendaftar, ada baiknya memahami aturan yang wajib dilakukan dan dilarang selama gelaran Car Free Day Jakarta.
Berikut aturan selama pelaksanaan Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022:
Yang Wajib Dilakukan
Editor: Anas Bukhori