UTARA TIMES – 6 tersangka baru tindakan obstruction of justice ditetapkan polisi pasca rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Keenam perwira tersebut akan segera dihadirkan dalam sidang kode etik Polri.
6 tersangka baru itu diduga melakukan tindakan yang membuat proses penyidikan terhambat. Mulai Kamis, 1 September 2022 satu per satu dari mereka akan menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik masih akan dilakukan terhadap 6 tersangka baru itu hingga minggu depan.
Dikutip Utara Times dari pikiran-rakyat.com, 6 tersangka baru yang terlibat obstruction of justice itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca Juga: Terkuak! Ini yang Disampaikan Putri Candrawathi ke Sambo Saat Duduk di Sofa
Selanjutnya Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, 6 tersangka baru itu berperan dalam merusak barang bukti berupa HP, CCTV, dan menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” jelasnya.