Polisi Menetapkan 6 Tersangka Baru Obstruction of Justice, Satu Per Satu Diseret ke Sidang Kode Etik

- 2 September 2022, 07:50 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo/Polisi Menetapkan 6 Tersangka Baru Obstruction of Justice, Satu Per Satu Diseret ke Sidang Kode Etik
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo/Polisi Menetapkan 6 Tersangka Baru Obstruction of Justice, Satu Per Satu Diseret ke Sidang Kode Etik /Dok PMJ News

UTARA TIMES – 6 tersangka baru tindakan obstruction of justice ditetapkan polisi pasca rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Keenam perwira tersebut akan segera dihadirkan dalam sidang kode etik Polri.

6 tersangka baru itu diduga melakukan tindakan yang membuat proses penyidikan terhambat. Mulai Kamis, 1 September 2022 satu per satu dari mereka akan menjalani sidang kode etik.

Sidang kode etik masih akan dilakukan terhadap 6 tersangka baru itu hingga minggu depan.

Dikutip Utara Times dari pikiran-rakyat.com, 6 tersangka baru yang terlibat obstruction of justice itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Terkuak! Ini yang Disampaikan Putri Candrawathi ke Sambo Saat Duduk di Sofa

Selanjutnya Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, 6 tersangka baru itu berperan dalam merusak barang bukti berupa HP, CCTV, dan menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah