Alasan Tersangka Putri Chandrawati Tidak Ditahan, Ketidakadilan Hingga Atas Dasar Kemanusiaan

- 2 September 2022, 14:45 WIB
Alasan Tersangka Putri Chandrawati Tidak Ditahan, Ketidakadilan Hingga Atas Dasar Kemanusiaan
Alasan Tersangka Putri Chandrawati Tidak Ditahan, Ketidakadilan Hingga Atas Dasar Kemanusiaan /TikTok/@Revalipop

UTARA TIMES - Di laman Twitter ramai membincangkan alasan Putri Chandrawati tidak ditahan. Warganet geram karena ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini.

Warganet yang membincangkan alasan mengapa tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Apakah karena banyak duit?

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan atas dasar alasan kemanusiaan, karena Putri Candrawathi memiliki seorang anak kecil.

Hal ini pun diperdebatkan di laman Twitter. Sedangkan dalam beberapa kasus yang lain, warganet memberikan contoh seorang ibu yang sampai membawa anaknya ke dalam penjara.

Baca Juga: Sedang Tayang! Live Streaming Indosiar, Pertandingan Persebaya vs Bali United di BRI Liga 1 2022-2023

Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena punya bayi. Alasan ini hanya berlaku untuk yang punya banyak duit, tidak berlaku untuk warga biasa miskin,” tulis akun @Avendi_Prasetyo.

Ini gimana komnas HAM dan Kak Seto, ini tidak adil,” tambahnya.

Padahal dengan tidak ditahannya tersangka Putri Chandrawati, ia malah semakin membuat gaduh publik dengan pengakuannya.

Baca Juga: Siapa Ari Irham? Simak Profil Pemerean Tuktuk di Film Mencuri Raden Saleh Berikut Ini

Sebagaimana disampaikan Komnas HAM, bahwa ada Pelecehan Seksual yang dialami Putri Chandrawati yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J.

Padahal kasus tentang pelecehan seksual telah dihentikan oleh penyelidikan polisi, namun Komnas HAM justru menghidupkannya kembali.

Komnas HAM membuat publik semakin bingung, dan menganggap bahwa keterangan tersangka Putri Chandrawati itu ditelan mentah-mentah dan dianggap benar adanya.

Baca Juga: Maguire Tidak Main di 3 Kemenangan Beruntun Man United, Captain The Red Devils dibully di Twitter

Berdasarkan keterangan Putri Chandrawati, pelecehan seksual yang dialaminya terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, ketika tersangka masih berada di Magelang.

Menurut pengakuannya kepada Komnas HAM, ia tak kuasa untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialami dirinya.

Komnas HAM akhirnya menduga kuat Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada tersangka Putri Chandrawati.

Baca Juga: Profil 6 Tersangka Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Salah Satunya Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Berdasarkan temuan faktual di Lapangan, terjadinya pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ucap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Di sisi lain, alasan Putri Candrawathi tidak ditahan adalah karena kemanusiaa. Karena Putri Candrawathi memiliki seorang anak kecil.

Hal ini pun menjadi polemik, bahwa alasan kemanusiaan kepada Putri Candrawathi ini tidak adil karena masyarakat kecil justru seringkali tidak mendapatkan perlakuan yang sama.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah