UTARA TIMES – LPSK membantah Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut LPSK, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana disampaikan Komnas HAM itu menyimpan sejumlah kejanggalan.
Disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, ada tujuh kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana diungkapkan Komnas HAM.
Dikutip dari Jatimnetwork.com, Edwin mengaku hanya bisa menyebutkan enam kejanggalan, sebab satu kejanggalan lain baru bisa dia ungkap setelah dibuka oleh penyidik.
6 kejanggalan tersebut antara lain:
1. Terdapat saksi-saksi di TKP, yaitu Kuat Maruf dan Susi
Keberadaan Kuat Maruf dan Susi di TKP mempersempit kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
2. Putri Candrawathi mampu melawan
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Pikiran Rakyat