UTARA TIMES – Satu per satu tersangka tindak pidana obstruction of justice menjalani sidang kode etik. Hari ini giliran Kombes Pol Agus Nurpatria.
Sidang kode etik terhadap Agus Nurpatria digelar untuk memeriksa perannya yang diduga menghalangi proses penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Tidak seperti sidang kode etik terhadap para tersangka lain, hasil sidang terhadap Agus Nurpatria baru akan diumumkan besok.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria berlangsung hari ini, Selasa, 6 September 2022.
Sebagaimana diketahui, Agus Nurpatria ditetapkan sebagai salah satu tersangka tindak pidana obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya menghadirkan 14 orang saksi dalam sidang tersebut.
“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ungkap Dedi di Gedung TNCC.
Baca Juga: Link Live Streaming Siaran Langsung Dinamo Zagreb vs Chelsea di Liga Champions 2022, Tinggal Klik
Diketahui bahwa 14 orang saksi itu seluruhnya merupakan personel kepolisian.
Editor: Nur Umar
Sumber: Berbagai Sumber