3 Tersangka Obstruction of Justice Dipecat Tidak Hormat, Akankah 4 Tersangka Lain Bernasib Sama?

- 6 September 2022, 19:27 WIB
3 Tersangka Obstruction of Justice Dipecat Tidak Hormat, Akankah 4 Tersangka Lain Bernasib Sama?
3 Tersangka Obstruction of Justice Dipecat Tidak Hormat, Akankah 4 Tersangka Lain Bernasib Sama? /Ilustrasi dari Pixabay/

UTARA TIMESSidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus digelar.

3 tersangka tindak pidana obstruction of justice sudah menjalani sidang tersebut. Ketiganya diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Hari ini sidang dugaan obstruction of justice digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri dengan Kombes Pol Agus Nurpatria sebagai tersangka.

Tidak seperti sidang kode etik terhadap tersangka sebelumnya, hasil sidang kode etik terhadap Agus Nurpatria baru akan diumumkan besok.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ada 14 orang yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV dan Trans TV Rabu 7 September 2022, Saksikan Sinema Horor Asia dan Box Office Movie

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” jelas Dedi di Gedung TNCC.

14 orang saksi itu seluruhnya merupakan personel kepolisian.

“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” rincinya.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah