UTARA TIMES - Apa tugas MenPAN-RB, jabatan yang akan dipegang Azwar Anas? Simak selengkapnya di artikel berikut ini.
Presiden Joko Widodo, siang ini, 7 September 2022 akan melantik Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, agenda pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada 13.30 WIB.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh sumber internal istana kepresidenan di Jakarta, dilansir laman Antara.
Baca Juga: Kiprah dan Profil Azwar Anas, Mantan Bupati Banyuwangi yang Akan Dilantik Sebagai MenPAN-RB
Sebagaimana diketahui, jabatan MenPAN-RB belum terisi usai ditinggalkan Tjahjo Kumolo yang wafat pada 1 Juli 2022.
Sebelum akan dipegang oleh Azwar Anas, kekosongaan jabatan MenPAN RB sempat diisi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri PAN-RB ad interim pada 4 - 15 Juli 2022.
Kemudian, 15 Juli 2022, dilanjutkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Pemimpin Perempuan Bupati Banyuwangi Jawa Timur
Lantas apa sajakah tugas MenPAN-RB di kepemerintahan? Simak berikut utaratimes.com sajikan, tugas, fungsi, visi dan misi MenPAN-RB, dikutip dari laman menpan.go.id.
Tugas MenPAN-RB
Menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Fungsi MenPAN-RB
-Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
-Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
-Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Aksara Internasional 2022 untuk Dibagikan ke Sosmed
-Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
-Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PANRB; dan
-Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PANRB
Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Pemimpin Perempuan Bupati Banyuwangi Jawa Timur
Visi MenPAN-RB
“Mewujudkan Aparatur Negara yang Profesional dan Berintegritas Tinggi untuk Mencapai Pemerintahan yang Berkelas Dunia dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan visi presiden dan wakil presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian yang berlandaskan Gotong Royong”
Misi MenPAN-RB
-Menciptakan Kelembagaan dan Tata Kelola Birokrasi yang Ramping, Lincah, Terintegrasi dan Berbasis Elektronik - digital bureaucracy.
-Membangun SDM Aparatur yang Adaptif, Profesional, Kompetitif dan Berwawasan Global.
-Mengembangkan Sistem Manajemen Kinerja Instansi Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel.
-Menciptakan Sistem Pengawasan yang Profesional, Independen dan Berintegritas.
Baca Juga: Biodata Rahajeng Widayaswari Anak Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ada Umur, Pekerjaan, sampai Instagram
-Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Akuntabel dan Melayani.
-Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Reformasi Birokrasi.
Itulah informasi tugas MenPAN-RB, lengkap dengan penjelasan fungsi, visi dan misi MenPAN-RB.***
Sumber: menpan.go.id