5. Bayi yang dilahirkan seorang ibu yang datanya terdaftar dalam DTKS Kemensos
6. Tahanan negara
7. Penyandang kesejahteraan sosial (Anak Balita terlantar, anak jalanan, dan anak dengan viabilitas)
Baca Juga: 3 Weton kelahiran Jawa Urat Emas! Calon Milyader Titisan Dewa Menurut Primbon Jawa Kuno
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat PBI JK ini adalah:
1. Masyarakat harus terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK
2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM
3. Menyerahkan fotocopy kartu keluarga
4. Menyerahkan fotocopy KTP
5. Menyerahkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS