Cek Penerimaan Bansos PBI JK, Lengkap dengan Syarat, Kriteria Penerima, Link, dan Cara Pengecekan

- 8 September 2022, 19:40 WIB
Cek Penerimaan Bansos PBI JK, Lengkap dengan Syarat, Kriteria Penerima, Link, dan Cara Pengecekan
Cek Penerimaan Bansos PBI JK, Lengkap dengan Syarat, Kriteria Penerima, Link, dan Cara Pengecekan /Kabarkaltim

UTARA TIMES – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah salah satu bantuan pemerintah yang disalurkan untuk masyarakat kurang mampu.

Hal ini sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan bahwa penerima PBI JK adalah masyarakat fakir miskin dan kurang mampu dari segi finansial ekonomi.

Penerima PBI JK adalah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Adapun masyarakat yang tergolong sebagai peserta penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK yaitu:

Baca Juga: Link Nonton Little Women Episode 3 Lengkap Jadwal Tayang: Ada Hari, Tanggal, dan Jam Tayang

1. Masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

2. Masyarakat terdampak korban bencana alam

3. Masyarakat yang bekerja di usia senja (pekerja di usia pensiun)

4. Anggota keluarga yang tulang punggung nya meninggal dunia (pekerja meninggal dunia)

5. Bayi yang dilahirkan seorang ibu yang datanya terdaftar dalam DTKS Kemensos

6. Tahanan negara

7. Penyandang kesejahteraan sosial (Anak Balita terlantar, anak jalanan, dan anak dengan viabilitas)

Baca Juga: 3 Weton kelahiran Jawa Urat Emas! Calon Milyader Titisan Dewa Menurut Primbon Jawa Kuno

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat PBI JK ini adalah:

1. Masyarakat harus terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK

2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM

3. Menyerahkan fotocopy kartu keluarga

4. Menyerahkan fotocopy KTP

5. Menyerahkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS

Pendaftaran PBI JK ini sepenuhnya difasilitasi oleh Kementrian Sosial atau Kemensos. Adapun identitas peserta sekurang-kurangnya memuat nama lengkap suai KTP, NIK.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Haornas 2022 Peringati Hari Olahraga Nasional ke 39 Tahun di Media Sosial

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pengecekan nama penerima Bansos PBI JK ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini:

1. Silahkan buka mesin pencari di Handphone masing-masing

2. Kunjungi website remi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

3. Isi alamat lengkap sesuai KTP

4. Isi alamat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP masing-masing.

5. Lengkapi nama penerima manfaat sesuai KTP

6. Masukan 8 kode huruf yang tertera pada kolom, dipisahkan dengan spasi

7. Jika dirasa kode tidak jelas maka pengguna dapat mengganti kode dengan klik ‘Ulangi’

8. Klik ‘Cari Data’

9. Pencarian data pengguna dengan data yang ada dalam sistem Cek Bansos akan di sinkronkan

10. Jika nama anda muncul maka anda adalah penerima Bansos PBI JK.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serigala Terakhir Season 2 Episode 7, Lengkap Link Nonton dan Bocoran Sinopsis

Itulah beberapa syarat, kriteria, dan cara melakukan pengecekan penerima PBI JK tahun 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah