UTARA TIMES – Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) menyebut kliennya adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bripka RR disebut korban keadaan karena dirinya tidak memiliki niat jahat untuk membunuh Brigadir J.
Sebagai korban keadaan, Bripka RR lebih tepat disebut saksi ketimbang tersangka.
Keterangan tersebut disampaikan pengacara Bripka RR, Erman Umar setelah kliennya menjalani tes uji kebohongan menggunakan poligraf.
Baca Juga: Live Streaming PSIS vs Persikabo di Liga 1 2022, Intip Susunan Pemain dan Head to Head di Sini!
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” terang Erman.
Disampaikan juga oleh Erman, Bripka RR tidak mengetahui adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Sebab, pada waktu pelecehan tersebut diduga terjadi kliennya sedang tidak berada di TKP.
Sebagaimana diketahui, saat itu Bripka RR dan Bharada E tengah menuju ke sekolah putra Ferdy Sambo.
Editor: Nur Umar
Sumber: Berbagai Sumber