Begini Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi, Ini Kata Kemenkumham

- 9 September 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi - Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi, Ini Kata Kemenkumham
Ilustrasi - Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi, Ini Kata Kemenkumham /Pixabay/OpenClipart-Vectors.

UTARA TIMES - Belakangan ini banyak terjadi pembebasan bersyarat bagi napi korupsi. Sudah ada sekitar 23 narapidana korupsi.

Pembebasan bersyarat napi korupsi ini menyusul aturan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Mengenai pembebasan bersyarat napi korupsi ini, masih menjadi perdebatan atau polemik yang belum tuntas di publik.

Diketahui Ditjen Pas memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Puluhan terpidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) keluar pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Profil Pangeran Charles III, Putra Mahkota Pengganti Ratu Elizabteh II yang Baru wafat

Merespon polemik yang terjadi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat bagi puluhan narapidana korupsi itu sudah sesuai aturan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujar Yasonna sebagaimana dikuti utaratimes.com dari pmjnews.com, Jumat, 9 September 2022.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

Baca Juga: Drama Ratu Drama, Series Terbaru Vidio Kapan Tayang? Berikut Informasi Jadwal Tayang

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," terangnya.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x