UTARA TIMES – Hari ini, Kamis 15 September 2022 akan kembali diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Lantas jam berapa dimulainya aturan ganjil genap Jakarta hari ini Kamis 15 September 2022?
Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis 15 September 2022 mulai jam berapa lengkap dengan jadwal dan 26 lokasi pemberlakuan.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Sementara itu, menurut aturan terbaru terdapat sebanyak 26 lokasi yang akan memberlakukan sistem aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Tanggalan Hijriyah Hari Ini Rabu 15 September 2022, Cek Informasi Lengkapnya Disini
Jika ditemukan pelanggar yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta di 26 lokasi, penindakan pelanggaran akan menggunakan kamera ETLE dan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Dishub DKI Jakarta