Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro Kecil, BPJPH Siapkan Ini

- 15 September 2022, 15:10 WIB
Sertifikasi Halal Gratis Untuk Usaha Mikro Kecil, BPJPH Siapkan Ini
Sertifikasi Halal Gratis Untuk Usaha Mikro Kecil, BPJPH Siapkan Ini /

UTARA TIMES - Belakangan ini pemerintahah sedang konsen dalam melakukan sertifikasi halal gratis terhadap para pengusaha.

Sertifikasi halal gratis ini ditargetkan Pemerintah untuk menyasar kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Untuk menuju negara sebagai sebagai pusat Pariwisata Halal Dunia. Indonesia tentu perlu memaksimalkan sumber daya untuk mendukungnya.

Diketahui bahwa masyarakat pelaku usaha masih banyak yang belum tersertifikasi halal. Terutama di produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Link Live Streaming Siaran Langsung Sheriff vs Man United di Europa League 2022, Tinggal Klik

Pun Pelaku usaha masih belum banyak tahu bagaimana cara melakukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan akses sertifikasi halal gratis.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.

"Alhamdulillah, per hari Rabu ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH)," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam pernyataannya di laman BPJPH Kemenag, dikutip Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Mengapa Malam Jumat Kliwon Dianggap Mistis? Begini Penjelasannya Menurut Praktisi Kejawen dan Pandangan Islam

"Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022," tambahnya.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x