Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Kapan Cair? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima

- 19 September 2022, 15:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Kapan Cair? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima
Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Kapan Cair? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima /Pixabay/EmAji

UTARA TIMES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kapan cair? Simak informasinya di bawah artikel ini.

Diketahui BSU tahap 2 kapan cair? Mengingat tahap pertama sudah disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah yang telah lolos verifikasi maupun validasi dikutip utaratimes.com dari pmjnews

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh untuk keperluan pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dampak dari kenaikan harga.

Baca Juga: Kenapa Mata Kiri Kedutan? Simak Arti dan Maknanya Menurut Primbon Jawa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan tahap pertama penyaluran BSU sudah dibagikan kepada 4,1 juta pekerja.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu, 17 September 2022.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Laptop Lemot? Jangan Panik, Berikut Tips Mengatasi Laptop Lemot

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” paparnya.

Kemudian kapan Bantuan Subsidi Upah tahap 2 akan cair?

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi atau pemadanan data dengan penerima bantuan lain.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Terbaru Hari Ini Senin 19 September 2022: Gangaa Menjadi Pengacara

Ia menambahkan, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan depan.

"Kita estimasikan pertengahan minggu depan sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," ungkap Sanusi.

Berikut syarat penerima BSU tahap kedua yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Miracle in Cell No 7 Tayang Sampai Kapan? Cek Informasinya Lengkap Jadwal Tayang Film di Bioskop

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Laptop Lemot? Jangan Panik, Berikut Tips Mengatasi Laptop Lemot

Ida menambahkan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya.

Bantuan Subsidi Upah tahap pertama dan kedua ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mengingat di tengah melonjaknya harga BBM, masyarakat sedikit terbantu meskipun masih menimbulkan problem baru.

Baca Juga: Miracle in Cell No 7 Tayang Sampai Kapan? Cek Informasinya Lengkap Jadwal Tayang Film di Bioskop

Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah tahap 2 yang akan disalurkan Kemnaker pada pertengahan pekan depan.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah