UTARA TIMES - Berikut hasil sidang banding Ferdy Sambo yang resmi diketok oleh Sidang Etik Polri.
Hasil sidang banding Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh pimpinan Sidang Etik yakni Komjen Agung Budi Maryoto.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dikutip utaratimes.com dari pmjnews.com.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 19 September 2022: Tercatat Indonesia Alami 5 kali Gempa Terkini
Diketahui tersangka Sambo mengajukan banding usai putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.
Editor: Nur Umar