UTARA TIMES - Hari ini Pemuda asal Madiun resmi menjadi tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemuda asal Madiun ini ditangkap usai menyebarkan data seputar hacker Bjorka di Telegram sebagai upayanya untuk terkenal.
Sebelumnya tersangka berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ini duduga sebagai sosok Hacker Bjorka.
Namun setelah dilakukan penyelidikan pemudan Madiun ini bukan sosok Bjorka namun hanya mengakui keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.
Baca Juga: Begini Perawatan Diabetes yang Benar agar Terhindar dari Komplikasi
Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.