Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa Terbaru Hari Ini Selasa 20 September 2022: Zoya Mengakui Kejahatannya
Berikut aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu 21 September 2022:
Rabu 21 September 2022: Kendaraan Plat Ganjil
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sementara itu jam operasional ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu 21 September 2022 akan berlaku dengan jadwal berikut ini: