UTARA TIMES - Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI digugat cerai istrinya, Hj Anne Ratna Mustika.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa Rabu, 21 September 2022.
Asep membenarkan pihaknya menerima gugatan cerai Hj Anne Ratna Mustika yang merupakan Bupati Purwakarta terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
"Betul (gugatan cerai) atas nama Hajjah Ane Ratna Mustika, bupati Purwakarta. Diajukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.
Baca Juga: Sambut One Piece Red Tayang di Bioskop, Nakama Indonesia Galang Donasi untuk Berbagi Makanan Gratis
Gugatan cerai tersebut diungkap Asep sudah terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Asep menambahkan, pihak pengadilan juga sudah menetapkan sidang pertama yang akan digelar pada 5 Oktober 2022.
"Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak. Acara selanjutnya tidak bisa terprediksi seperti apa," kata Asep ketika ditanya soal prosedur sidang gugat cerai.
Ditanya perihal alasan gugatan, Asep tidak bisa menyebutkan alasan pastinya.
Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Oktober 2022: Update Rute, Waktu, dan Harga Tiket Terlengkap
"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," katanya.
Untuk informasi, H. Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi (lahir 11 April 1971) adalah seorang politisi Indonesia.
Ia adalah Anggota DPR RI periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjabat sebagai bupati Kabupaten Purwakarta yang dilantik pada tanggal 13 Maret 2008.
Sebelum menjadi Bupati, Dedi Mulyadi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan menjadi Wakil Bupati Purwakarta pada periode 2003–2008 bersama Lily Hambali Hasan.***