PTDH Ferdy Sambo, Komitmen Polri untuk Objektif dalam Penanganan Kasus

- 23 September 2022, 09:50 WIB
Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / Antara/Asprilla Dwi Adha/

UTARA TIMES- Setelah ditolaknya sidang banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo, kuasa hukum tersangka masih ingin melakukan mekanisme hukum selanjutnya.

Terlepas dari itu, PTDH Ferdy Sambo menjadi angin segar di tengah desas-desus ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

PTDH Ferdy Sambo menjadi komitmen Polri untuk Objektif dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Polri menegaskan bahwa sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal dikutip Utara Times dari pmjnews. 

Baca Juga: 12 Rabiul Awal Tahun 2022 Hari Apa? Simak Tanggal dan Hari Pelaksanaan Maulid Nabi 2022

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. 

Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Jelang Laga Argentina vs Honduras, Berikut Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain Laga 24 September 2022

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 23 September 2022: Gempa Terkini Aceh hingga Kulonprogo

Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutup Dedi.

Demikian informasi mengenai perkembangan PTDH Ferdy Sambo. Polri menegaskan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.*** 

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah