UTARA TIMES- Rencananya Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 tahun 2022 cair pekan ini sebesar Rp 600.000 sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU tahap 3 cair sesuai data terupdate dari beberapa Kementrian terkait sesuai dengan jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan BSU.
Apa saja syarat BSU tahap 3? berikut beberapa syarat penerimanya:
Baca Juga: BSU Tahap 3 Cair Hari Ini! Simak 2 Cara Cek Penerima Bantuan
WNI
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.
Kendati demikian, persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
– Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.