Berikut ini daftar pelanggaran yang akan ditilang bagi kendaraan sepeda motor:
1. Pengendara melanggar rambu lalu lintas
2. Pelanggaran garis/marka jalan
3. Menerobos Appil atau palang pintu kereta
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Berkecepatan tinggi
6. Berkendara melawan arus
7. Pengendara di bawah umur
Baca Juga: Film Jagat Arwah Berkisah Tentang Apa? Simak Sinopsis, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang Berikut
Berikut ini daftar pelanggaran yang akan ditilang bagi kendaraan roda empat atau lebih: