Info Razia Bandung Terbaru: Jadwal Operasi Zebra 2022 Lengkap Daftar Pelanggaran yang akan Ditilang

- 30 September 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra/Info Razia Bandung Terbaru: Jadwal Operasi Zebra 2022 Lengkap Daftar Pelanggaran yang akan Ditilang
Ilustrasi Operasi Zebra/Info Razia Bandung Terbaru: Jadwal Operasi Zebra 2022 Lengkap Daftar Pelanggaran yang akan Ditilang /Antara/M Iqbal/

UTARA TIMES - Satlantas Polrestabes Bandung akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 sesuai dengan imbauan Polri.

Berikut informasi razia Bandung terbaru, jadwal Operasi Zebra 2022 lengkap dengan daftar pelanggaran yang akan ditilang.

Adapun pelaksanaan razia Bandung yang digelar Polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Perlu diketahui bahwa razia kendaraan oleh Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk Kota Bandung.

Baca Juga: Serempak Inilah Jadwal Operasi Zebra 2022 di Indonesia Berlaku Berapa Hari? Catat Disini

Mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho yang mengatakan bahwa,

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, dilansir Utara Times dari korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2022, Berapa Hari? Simak Disini Warga Jawa Barat

Berikut ini daftar pelanggaran yang akan ditilang bagi kendaraan sepeda motor:

1. Pengendara melanggar rambu lalu lintas

2. Pelanggaran garis/marka jalan

3. Menerobos Appil atau palang pintu kereta

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Berkecepatan tinggi

6. Berkendara melawan arus

7. Pengendara di bawah umur

Baca Juga: Film Jagat Arwah Berkisah Tentang Apa? Simak Sinopsis, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang Berikut

Berikut ini daftar pelanggaran yang akan ditilang bagi kendaraan roda empat atau lebih:

1. Penggunaan Safety Belt (sabuk keselamatan)

2. Berkendara atau Parkir di bahu jalan (tempat terlarang)

3. Pelanggaran marka jalan

4. Melanggar batas kecepatan

5. Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba

Baca Juga: Prediksi Man City vs Man United di Liga Premier Inggris Lengkap Kabar Tim, Head to Head dan Lineup

6. Pengendara di bawah umur

7. Kendaraan dengan kapasitas yang melebihi kapasitas (ODOL)

Polri mengimbau agar para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Demikian informasi razia Bandung terbaru, jadwal Operasi Zebra 2022 lengkap dengan daftar pelanggaran yang akan ditilang.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x